Program Pemanfaatan Pekarangan Pangan Lestari (P2L)
Dinas Ketahanan Pangan (Disketapang) Kabupaten Lombok Tengah Tahun Anggaran
2022 dilaksanakan di 11 Kelompok Wanita Tani (KWT) di Kabupaten Lombok Tengah.
Program tersebut meliputi kegiatan Sosialisasi, Pemberian paket bantuan
pemanfaatan pekarangan dan Pembinaan-pembinaan.
Tujuan program P2L yaitu meningkatkan pola konsumsi
masyarakat agar lebih beragam, bergizi seimbang dan aman (B2SA). Lalu Kelan
Jali selaku Sub Koordinator Seksi Bidang Konsumsi Pangan mengungkapkan bahwa
tujuan tersebut sangat penting agar masyarakat hidup lebih sehat dan produktif.
Selain itu, pola konsumsi yang baik akan berdampak pada menurunnya kasus stunting dan
lahirnya generasi yang sehat dan cerdas. Tujuan selanjutnya yaitu meningkatkan
kesejahteraan masyarakat. Adanya program P2L ini meningkatkan pengetahuan masyarakat
tentang pentingnya pemanfaatan pekarangan. Pemanfaatan pekarangan yang baik
dapat menyediakan berbagai bahan pangan, juga dapat dijadikan usaha seperti
penjualan bibit tanaman, penjualan sayur mayur dan lain sebagainya.
Adapun program P2L didasarkan pada besarnya pekarangan
masyarakat khususnya di Kabupaten Lombok Tengah yang umumnya kurang
dimanfaatkan serta daya beli masyarakat terhadap bahan pangan untuk memenuhi
kebutuhan pangan sehari-hari masih kurang. Hal ini juga diterapkan untuk
mendukung Undang-Undang No. 18 tahun 2012 tentang Pangan, Peraturan Pemerintah
No. 68 tahun 2002 tentang Ketahanan Pangan dan Gizi serta Peraturan
Pemerintah No. 28 tahun 2004 tentang Keamanan, Mutu, dan Gizi Pangan.