LOMBOK TENGAH, MP

Pemkab Lombok Tengah (Loteng) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) menandatangani Memorandum of Understanding (Mou) pendampingan hukum dan pemberian pertimbangan hukum menyangkut pengelolaan anggaran penanganan corona atau virus covid-19, kemarin. Hal itu dilakukan agar penggunaan anggaran untuk mengatasi virus corona dan dampaknya di wilayah Loteng ini berjalan tepat sasaran dan sesuai aturan.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Loteng, Ely Rahmawati menyampaikan apresiasi kepada Pemkab Loteng atas kepercayaan yang diberikan dalam rangka ikut mengawasi penggunaan anggaran Covid-19, "Pengawalan dan pendampingan memang merupakan wujud dan tugas fungsi dari Kejaksaan. Untuk itu, kami berharap dengan adanya pengawalan dan pendampingan ini maka penggunaan anggaran Covid-19 berjalan sesuai dengan harapan dan aturan, katanya.
Kemudian, upaya pendampingan ini merupakan langkah untuk mencegah anggaran serta guna memastikan tata kelola, prosedur, mekanisme dan pertanggungungjawaban Keuangan sesuai aturan. "Kami tidak dalam melakukan pendampingan untuk mencari kesalahan. Kami pokus untuk melakukan pencegahan," ujarnya.
Sehingga, jika ada masalah dilapangan agar segera dilaporkan. Dengan begitu, kita bisa selesaikan secara bersama-sama. Artinya jangan sampai ketika ada masalah, Pemkab hanya diam, tanpa ada koordinasi dengannya. "Kita ingin juga dalam pendampingan ini berjalan dengan baik, tanpa ada penyimpangan yang terjadi. Apalagi biasanya korupsi terjadi, karena ketidak tahuan tentang aturan. Sehingga mari kita bekerjasama dengan baik, jika ada masalah yang terjadi àgar segera dilaporkan,"ucapnya.
Sementara Bupati Loteng, H.Moh. Suhaili FT mengucapkan terimakasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada pihak kejaksaan, semoga nota kesepahaman ini dapat dijalankan dengan sebaik-baiknya. "Mou ini merupakan sebuah iktiar maupun sinergritas kita untuk menjalankan amanah sebaik-baiknya. Begitu juga, sebagai bukti transparansi dalam penggunaan anggaran," katanya. Apalagi pada kondisi saat ini, sangat penting adanya pendampingan dari pihak Kejaksaan. Hal itu untuk mengantsipasi kesalahan dalam penggunaan anggaran. "Ini penting sekali. Kami sangat bersukur karena Kejaksaan terus memberikan bimbingan pada kami untuk melangkah sesuai dengan aturan,jelasnya.
la mengungkapkan,penekenan MoU tersebut memiliki arti penting agar OPD yang terkait dalam penanganan Covid-19 dapat bekerja secara aman. Tidak ada rasa was-was. Karena apa yang dilakukan adalah untuk kemanusiaan dan kebaikan bersama. "Peran semua pihak dalam mengatasi corona ini sangat penting," pungkasnya. |dk