Lombok Tengah - Alhamdulilah setelah sekitar 2 tahun menunggu, nasib Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) Kabupaten Lombok Tengah akhirnya terjawab. Senin (15/2), ratusan P3K yang dinyatakan lulus menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan.
SK tersebut diserahkan langsung oleh Wakil Bupati Lombok Tengah di Ballroom Kantor Bupati.
Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Lombok Tengah, H Moh Nazili mengatakan, setelah menunggu cukup lama, para PPPK yang dinyatakan lulus tahun 2018 lalu itu telah diberikan SK pengangkatan.
“Allhamdulilah sekarang mereka telah menerima SK, gaji mereka terhitung Januari 2021,” ujarnya kepada wartawan selesai acara penyerahan SK.
Dari 900 lebih yang ikut dalam seleksi P3K tersebut, sebanyak 444 yang dinyatakan lulus terdiri dari 380 Guru dan 64 tenaga penyuluh. Dalam proses pemberkasan dan tanda tangan kontrak, satu orang meninggal dunia dan mengundurkan diri.
“Jadi total P3K yang diberikan SK itu 441 orang,” jelasnya.
Para pegawai P3K tersebut dikontrak selama 5 Tahun dan SK mereka akan diperbarui sesuai dengan aturan. Dimana tugas maupun gaji mereka akan sama dengan PNS, sehingga tidak sembarangan untuk diberhentikan sesuai aturan yang jelas terkait dengan hak dan kewajibannya.
Mereka ini langsung berkerja, tidak ada prajabatan seperti CPNS,” pungkasnya.