HALAMAN
Sehubungan dengan Kebutuhan Kabupaten Lombok Tengah maka Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Lombok Tengah ditetapkan menjadi Dinas tersendiri pada tahun 2016 berdasarkana Peraturan Bupati Lombok Tengah Nomor 78 Tahun 2016 dimana Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Lombok Tengah merupakan pecahan dari Badan Ketahanan Pangan dan Pelaksananan Penyuluhan (BKP3) Kabupaten Lombok Tengah pada tahun 2017.