HALAMAN
Tugas dan Fungsi
Tugas dan Fungsi Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Lombok Tengah
Organisasi dan Tata Kerja Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Lombok Tengah yang diatur dengan Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Tengah Nomor 3 Tahun 2008 yang dijabarkan melalui Peraturan Bupati Lombok Tengah Nomor 06 Tahun 2016 tentang rincian tugas pokok dan fungsi Dinas Ketahanan Pangan.
Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Lombok Tengah mempunyai tugas pokok melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah dibidang Ketahanan Pangan. Untuk melaksanakan tugas pokok, Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Lombok Tengah menyelenggarakan fungsi :
- Perumusan kebijakan teknis dibidang Ketahanan Pangan;
- Pengawasan terhadap pelaksanaan teknis dibidang Ketahanan Pangan;
- Pembinaan terhadap unit pelaksanan teknis dibidang Ketahanan Pangan;
- Pelaksanaan administrasi Dinas dibidang Ketahanan Pangan;
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikn oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya;